Hidup hanya sekali jadikan yang berarti Jodoh siapa tahu? Impian yang Indah?
Benar, ia adalah masa-masa impian. Masa yang didalamnya percikan-percikan api cinta antara pemuda dan pemudi mulai merekah. Ia adalah masa khitbah atau tunangan. Ia adalah langkah pertama dalam membangun rumah dan merancang pintu jembatan berkeluarga. Dari eksistensinya yang hanya sebagai individu muslim menjadi embrio yang terpenting dalam masyarakat. Bahkan, menjadi pondasi utama untuk membangun masyarakat islami. Masyarakat islami ini akan membentuk negara islam dan negara islam akan embawa islam sebagai soko guru alam semesta ini. Ustadziatul’alam.
Benar, ia adalah masa-masa impian. Masa yang didalamnya percikan-percikan api cinta antara pemuda dan pemudi mulai merekah. Ia adalah masa khitbah atau tunangan. Ia adalah langkah pertama dalam membangun rumah dan merancang pintu jembatan berkeluarga. Dari eksistensinya yang hanya sebagai individu muslim menjadi embrio yang terpenting dalam masyarakat. Bahkan, menjadi pondasi utama untuk membangun masyarakat islami. Masyarakat islami ini akan membentuk negara islam dan negara islam akan embawa islam sebagai soko guru alam semesta ini. Ustadziatul’alam.
Urgensi Memilih Pendamping Hidup yang Baik
“Pilihlah pendamping yang shalih atau shalihah. Menikahlah dengan orang yang kufu’ dan nikahkanlah anak-anak kalian dengan orang-orang yang shalih. (Ibnu majah)”
Dalam syarah hadits ( penjabaran makna hadits ) disebutkan Janganlah kalian menempatkan air mani kalian, kecuali ke dalam tempat yang bersih nan suci. Jauhilah tempat-tempat kotor lagi hina. Dengan arti lain, pilihlah untuk anak-anak Anda seorang Ibu yang baik. Nikahilah wanita shalihah untuk menjadi ibu dari anak-anak ANDA ( Faidlul Qadir, Al-Munawi )
“Pilihlah pendamping yang shalih atau shalihah. Menikahlah dengan orang yang kufu’ dan nikahkanlah anak-anak kalian dengan orang-orang yang shalih. (Ibnu majah)”
Dalam syarah hadits ( penjabaran makna hadits ) disebutkan Janganlah kalian menempatkan air mani kalian, kecuali ke dalam tempat yang bersih nan suci. Jauhilah tempat-tempat kotor lagi hina. Dengan arti lain, pilihlah untuk anak-anak Anda seorang Ibu yang baik. Nikahilah wanita shalihah untuk menjadi ibu dari anak-anak ANDA ( Faidlul Qadir, Al-Munawi )
Batasan-batasan dalam memilih pendamping pendamping hidup yang baik
- Wanita dinikahi karena empat hal: Hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka, utamakanlah mereka yang beragaman dengan baik niscaya kamu akan beruntung.”
- Jika anak perempuan dilamar oleh seseorang yang baik agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah anakmu dengannya. Jika kamu melakukan hal itu, maka akan timbul fitnah dan kerusakan yang besar di muka bumi ini. ( HR.Tirmizi )
KRITERIA JODOH
- Ad-Diin ( Agama )
- Al-Hasab ( Keturunan )
- Al-Jamal ( Kecantikan )
- Al-Maal ( Harta )
QS.An-Nur: 26
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)[1034].
[1034]. Ayat ini menunjukkan kesucian ‘Aisyah r.a. dan Shafwan dari segala tuduhan yang ditujukan kepada mereka. Rasulullah adalah orang yang paling baik maka pastilah wanita yang baik pula yang menjadi istri beliau.
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)[1034].
[1034]. Ayat ini menunjukkan kesucian ‘Aisyah r.a. dan Shafwan dari segala tuduhan yang ditujukan kepada mereka. Rasulullah adalah orang yang paling baik maka pastilah wanita yang baik pula yang menjadi istri beliau.
Pertanyaan ketika nyari jodoh: 1. Cantik/cakep ga? Agama?
Agama baik/tidak? Cantik/tidak masuk kriteria
SHALIHAH?
Adapun orang yang berpegang teguh pada agamanya, Allah berfiraman dalam Kitab-Nya
Agama baik/tidak? Cantik/tidak masuk kriteria
SHALIHAH?
Adapun orang yang berpegang teguh pada agamanya, Allah berfiraman dalam Kitab-Nya
Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Taat artinya tidak ada paksaan dengan kesadaran. ( Tafsir Al-Quran Al-’Adhim, Ibnu Katsir, vol.III,hlm.289. )
Makna shaliha
1. Taat pada Allah
2. Menjaga diri ketika suami tidak ada
Salíha/shalíh is the best choice
“Pilihlah pendamping hidup yang shalih atau shalihah. Menikahlah dengan orang yang kufu’. Dan nikahlah anak-anak kalian dengan orang-orang yang shalih.”( Ibnu Majah )
Orang yang menjalankan ajaran agama dengan baik merupakan orang yang paling layak untuk dijadikan pendamping hidup.
”Sesungguhnya dunia adalah perhiasan. Dan tidak ada satu pun perhiasan di dunia ini yang mampu melebihi dari indahnya istri shalihah”.( Ibnu Majah )
Selain Agama juga Amanah
”Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Ya Bapakku, ambilah ia sebagai orang yang bekerja ( pada kita ), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ( pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” ( Al-Qashah: 26
Ash-Shuaib: punya 2 putri bertemu nabi Musa : mahar : 8 tahun kerja Musa di kebunnya untuk putrinya
DISAAT MEMILIH
Terkadang seorang yang shalih dan taat ditolak lamarannya, karena dia miskin. Padahal Allah telah menjanjikan bahwa jika seseorang memilih pendamping hidup karena agamanya, maka Allah akan memberikan anugerah keapadanya.”…Maka allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas ( pemberianNya ) lagi Mha Mengetahui. ( An-Nur:32)
Kaya bisa membawa derita
” Janganlah kalian menikah dengan seorang wanita karena kecantikkannya. Barangkli kecantikannya akan membawa pada kehancuran disebabkan kesombongan dan ujub. Janganlah kalian menikah dengan sorang wanita atas dasar agamany. Seorang budak sumbing hidungnya kan putus telinganya namun taat beragana, maka itu lebih utama ( Ibnu Majah )
Mengapa Harus Kaya?
Kaya bukan ukuran kebahagiaan
Kaya bukan barometer kemuliaan
Kaya hanya ujian semata
Kaya hanya sebagai sarana bukan tujuan dalam berumah tangga
Makna shaliha
1. Taat pada Allah
2. Menjaga diri ketika suami tidak ada
Salíha/shalíh is the best choice
“Pilihlah pendamping hidup yang shalih atau shalihah. Menikahlah dengan orang yang kufu’. Dan nikahlah anak-anak kalian dengan orang-orang yang shalih.”( Ibnu Majah )
Orang yang menjalankan ajaran agama dengan baik merupakan orang yang paling layak untuk dijadikan pendamping hidup.
”Sesungguhnya dunia adalah perhiasan. Dan tidak ada satu pun perhiasan di dunia ini yang mampu melebihi dari indahnya istri shalihah”.( Ibnu Majah )
Selain Agama juga Amanah
”Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Ya Bapakku, ambilah ia sebagai orang yang bekerja ( pada kita ), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ( pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” ( Al-Qashah: 26
Ash-Shuaib: punya 2 putri bertemu nabi Musa : mahar : 8 tahun kerja Musa di kebunnya untuk putrinya
DISAAT MEMILIH
Terkadang seorang yang shalih dan taat ditolak lamarannya, karena dia miskin. Padahal Allah telah menjanjikan bahwa jika seseorang memilih pendamping hidup karena agamanya, maka Allah akan memberikan anugerah keapadanya.”…Maka allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas ( pemberianNya ) lagi Mha Mengetahui. ( An-Nur:32)
Kaya bisa membawa derita
” Janganlah kalian menikah dengan seorang wanita karena kecantikkannya. Barangkli kecantikannya akan membawa pada kehancuran disebabkan kesombongan dan ujub. Janganlah kalian menikah dengan sorang wanita atas dasar agamany. Seorang budak sumbing hidungnya kan putus telinganya namun taat beragana, maka itu lebih utama ( Ibnu Majah )
Mengapa Harus Kaya?
Kaya bukan ukuran kebahagiaan
Kaya bukan barometer kemuliaan
Kaya hanya ujian semata
Kaya hanya sebagai sarana bukan tujuan dalam berumah tangga
Jika suami tidak beragama:
- Temperamen dan egois ( Mudah memukul dan aniaya )
- Kurangnya kematangan jiwa ( Ajari aku cinta ), kurang tanggung jawab, maunya yang gratis ga mau bayar, Lelaki yang suka menunda bisa diartikan kurang agamanya
- Keturunan yang lemah
Contoh: laki-laki mau mencari istri yang shaliha, padahal dia sudah punya pacar. Alasannya karena dia tidak mau menitipkan anaknya pada wanita yang tidak shalihah
Jika suami beragama
Jika suami beragama
- Selalu bersandar pada pedoman utama agama dalam interaksi
- Penuh dengan kasih sayang
- Memprioritaskan masalah keluarga dan akan selalu memperhatikan kedamaian rumah tangga
- Melahirkan generasi yang lebih baik
Jika cinta Manusia dipadukan dalam Cinta Ilahi, maka Ibadah terasa ringan
“ Allah mencurahkan rahmatNya kepada seorang suami yang bangun di keheningan malam, lalu melakukan shalat. Kemudian dia membangunkan istriNya untuk melakukan shalat. Jika malas bangun, maka dia memercikkan air ke wajah istrinya. Dan Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada seorang istri yang bangun di keheningan malam, lalu melakukan shalat. Kemudian dia membangunkan suaminya untuk shalat. Jika malas bangun, maka dia memercikkan air ke wajah suaminya. ( HR.An-Nasa’i )
Barometer Penerimaan
- Penampilan
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: “Ada seorang bertanya kepada Rasulullah, “ Siapakah wanita yang paling Baik?” Rasulullah menjawab, “Yang membahagiakan suami ketika dipandang. Yang patuh kepada suami ketika diperintahkan. Tidak bersikap atau menggunakan harta suami dalam kejelekkan hingga kebencian meliputi hati suami.”( an-Nasai )
Jika seorang istri menyejukkan hati saat dipandang, tetapi dia tidak taat dalam beragama, bagaimana mungkin dia akan patuh kepada suami tatkala diperintah? Bagaimana mungkin dia akan menjaga kehormatan dirinya dan harta suaminya ketika ditinggal pergi?
- Memandang untuk memilih
“Lihatlah dirinya.. Sungguh, itu akan menambah kasih sayang atau rasa cinta anatar kalian berdua. ( HR.At-Tirmidzi, kitab An-Nikah’an Rasulullah, bab An-Nazhru ’Illa Wajhi al-Makhthubah )
- Gadis atau Janda
Rasul bertanya pada Jabir: ” Mengapa kamu tidak menikah dengan seorang gadis. Kamu bisa bermanja dengannya dan dia bermanja kepadamu?( HR.Bukhari, Kitab an-Nikah, bab Tazwij ats-Tsibat)
”Kalian harus menikah dengan wanita yang masih gadis. Karena kata-kata mereka indah dan sedikit malu, banyak memberikan keturunan, dan ridha dengan pemberian nafkah yang sedikit.” ( HR. Ibnu Majah, Kitab an-Nikah, bab Tazwij al-Abkar )
Ketika janda menjadi pilihan
Seorang janda yang tidak memiliki seorang laki-laki yang menafkahi hidupnya atau tidak memiliki saudara laki-laki, maka pernikahannya merupakan salah satu bentuk dari pemeliharaan harga diri dan penjagaan keberlangsungan hidup.
- Kapan seorang Janda diprioritaskan?
Jika agamanya lebih baik dari seorang gadis
Dirinya dibutuhkan : mempunyai keahlian lebih dalam merawat dan mendidik anak. Lihat kisah Jabir Bin Adillah
- Barometer kafaah :kesamaan”
Mencakup kesamaan dalam agama, harta, sisi ekonomi, dan profesi Harus ada kesetaraan anatara kedua belah pihak dalam bidang ini dan bidang-bidang yang lainnya. Sehingga dari sini tercipta keridhaan dari kedua belah pihak, yang kemudian akan mengantarkan pada kelanggengan kedamaian dan kehidupan yang bahagia
- Kafa’ah dilihat dari sisi bahasa bermakna: kesepadanan atau kesaaan, Dari kufu’ adalah serupa atau sama
- Adapun kafa’ah menurut istilah para ulama fiqih yaitu kesamaan atau kesepadanan pasangan suami istri dalm hal-hal khusus. Jika kesamaan tersebut hilang dari kehidupan rumah tangga, maka akan menimbulkan ketidakbahagiaan. Kemudian pihak istri dan walinya mendapatkan cemoohan dan hinaan.
Bagaimana mentarjihkan masalah kufu’
Dr. Abdul Karim Zedan telah mengukuhkan bahwa kufu’ dalam pernikahan sebagai syarat ditetapkannya akad. Dengan arti, wali memiliki hak untuk membatalkan akad, jika anak perempuannya menikah dengan orang yang tidak kufu. Adapun orang-orang yang tidak setuju dengan pendapat di atas mengatakann bahwa kufu’ bukan menjadi syarat sahnya akad. Jadi, akad nikah bisa dibatalkan karena disebabkan hal-hal berikut ini:
Tanpa kafa’ah nikah tidak sah:
- Kafa’ah menjadi syarat wajib akad nikah
- Dengan kata lain, syarat-syarat nikah harus dipenuhi oleh kedua pihak dan salah satu dari kedua belah pihak tidak boleh membatalkannya.
- Oleh karena itu, ulama madzab Hanafi berpendapat: ” Jika wanita yang sudah baligh dan berakal menikahkan dirinya sendiri tanpa kufu’ dan tidak mendapatkan ridha walinya, maka akad nikahnya tidak sah. Walinya memiliki hak untuk menolak dan membatalkan akad nikahnya.
Mengapa demikian ?
- Pertama: dalil ”orang-orang yang mengatakan bahwa kufu’ bukan termasuk syarat sahnya pernikahan. Namun, hal ini tidak menafikkan bahwa kufu’ merupakan syarat ditetapkannya akad nikah.
- Kedua: Adanya kufu’ atau kafa’ah mewujudkn kemashlahatan suami istri dan mewujudkan tujuan-tujuan pernikahan.Karena, menjga kelestarian da kafa’ah berarti menyiapkan sebab-sebab kebahagiaan suami-istri. Jadi, kafa’ah berperan daalam membantu kelanggengkan hidup bahagia dan ikatan yang harmonis antara suami istri.
KRITERIA kufu
- Agama: ISLAM
- Keturunan keluarga berilmu dan mulia
- Tidak ada lagi perbudakan
- Profesi sepadan
- Harta :laki-laki
- Beragama: aplikasi syari
- Tidak cacat
Memandang setelah dikhitbah
- Pertama, memandang untuk memilih
Sebagian ulama fiqih ada yang membatasinya dan ada yang melonggarka. Di antara mereka ada yang hanya membolehkan melihat wajah dan dua telapak tanga. Ada yang membolehkan untuk memandang lebih dari itu. Ada ulama yang memberikan syarat, yaitu: hanya boleh melihat keahliannya atau kepandaiannya
Ada ulama yang membolehkan untuk memandang wanita yang ingin kita nikahi tanpa sepengetahuanya semua pendapat ini berdasarkan perilaku yang telah dilakukan olha para sahabat Nabi
- Kedua, mengetahui secara detail tentang orang yang ingin kita nikahi melalui pembicaraan dengan keluarganya. Dalam kisah disebutkan bahwa Jabir meminang seorang Gadis tanpa melihatnya dan disarankan Rasulullah agar melihatnya.
Rasulullah: bersabda: Jika salah satu diantara kalian mengkhitbah seorang wanita, maka kalau bisa ia mengetahui sisi ia sukai, yang menyebabkan dia ingin menikahinya.”
Rasulullah berkata kepadanya, ”Lihatlah dia . Sungguh, dalam memandang akan menambah rasa cinta anatara kalian berdua.Jika Allah telah menghujamkan di hati seseorang sebuah keinginan untuk mengkhitbah seorang wanita, maka tidak mengapa jika dia memandangnya. ( HR Ibnu Majah )
Saling Memperjelas
- Bahkan dianjurkan bagi kedua belah pihak untuk mengenal karakter masing-masing, baik sisi jasmani ataupun emosi, sehingga memantabkan mereka untuk menikah.
- Oleh karena itu, kedua belah pihak harus memberitahukan sisi kekuarangan dan kelebihan yang dimiliki. Hal ini sangat penting untuk menjaring informasi sebanyak-banyaknya dalm mengambil keputusan, sebagaimana yang telah terjadi pada Ummu Salamah tatkala hendak dipinang oleh Abu Thalhah.
- Diriwayatkan oleh Anas bahwa Rasulullah mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang budak perempuan. Rasulullah berkata kepada Ummu sulaim” Ciumlah bau giginya bagian depan dan lihatlah urat betisnya” ( HR. Ahmad ) Tentunya ini dengan perantara orang lain tidak sendiri
Bicara dengan baik
- Bicara dengan baik adalah pondasi kedua setelah memadang, tatkala dua orang yang sudah diikat tali khitbah mengadakan perjumapaan
- Dengan syarat, apa yang mereka bicarakan adalah pondasi kedua setelah memandang, tatkala dua orang yang sudah diikat tali khitbah mendadakan perjumapaan
- Dengan syarat, apa yang merek bicarakan adalah hal-hal yang baik
- Yang dimaksud dengan kata-kata baik tidak membutuhkan penjelasan panjang lebar, karena kita semua sudah mngetahuinya
Yang harus diperhatikan para gadis
Janganlah anda terburu-buru mengambil keputusan sebelum anda bener-benar tahu atas kebenaran perasaan Anda dan perasaan laki-laki yang sudah mengkhitbah Anda. Agar cinta tumbuh pada waktu yang tepat. Jangan menentang orang yang mengkhitbah Anda dengan bersikap keras, atau dengan berkata klasar atau menunduhnya. Kecuali jika dia datang dengan melakukan sikap-sikap yang dilarang oleh agama
Janganlah anda terburu-buru mengambil keputusan sebelum anda bener-benar tahu atas kebenaran perasaan Anda dan perasaan laki-laki yang sudah mengkhitbah Anda. Agar cinta tumbuh pada waktu yang tepat. Jangan menentang orang yang mengkhitbah Anda dengan bersikap keras, atau dengan berkata klasar atau menunduhnya. Kecuali jika dia datang dengan melakukan sikap-sikap yang dilarang oleh agama
Batasan-batasan CINTA pada saat meminang
- Cinta itu manusiawi, Islam mengakuinya tapi mengarahkannya
- Jika cinta adalah perasaan timbal balik diantara dua orang berlainan jenis, maka ia mengandung nilai-nilai kebersamaan, kasih sayang dan penghargaan.
- Indah fisik harus dibarengi dengan cantik psikis ( inner beaty
- Allah memberkahi cinta yang berjalan di atas kebenaran dan kebaikan
- Allah Maha Pengampun dan Maha Bijaksana; tidak melarang tumbuhnya cinta sekalipun pada masa iddah
- Dalam pernikahan adda beberapa tahapan: perkenalan, meminang, lalu akad nikah dan terakhir pesta perkawinan
- Selagi pernikahan merupakan tujuan cinta , maka seyogyanya orang yang mencintai dan yang dicintai berada dia tas kematangan dalm meilih pasangannya
- Mengambil keputusan tepat akan meruskan proyek cinta sebelum berkhittbah
Penyimpangan Khitabah
Khitbah adalah sebuah janji untuk menikah, bukan sebuah akad pernikahan Oleh karena itu, wajib kedua pihak untuk tida menyimpang dari garis-garis khittbah. Meskipun ia hanaya sebatas penempatan janji, namun tidak diperbolehkan untuk membatalkan khittbah, kecuali ada hal-hal yang mendesak atau udzur syar’i. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum membatalkan khitbah adalah boleh, baik dari pihak laki-laki dari pihak perempuan atau wali pihak perempuan
Khitbah adalah sebuah janji untuk menikah, bukan sebuah akad pernikahan Oleh karena itu, wajib kedua pihak untuk tida menyimpang dari garis-garis khittbah. Meskipun ia hanaya sebatas penempatan janji, namun tidak diperbolehkan untuk membatalkan khittbah, kecuali ada hal-hal yang mendesak atau udzur syar’i. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum membatalkan khitbah adalah boleh, baik dari pihak laki-laki dari pihak perempuan atau wali pihak perempuan
Etika membatalkan Khttbah
Tidak boleh melukai, baik ataupun hati. Dan,tidak boleh menyebarkan rahasia atau aib-aib yang diketahui. Jangan sampai mengucapkan kata-kata umpatan atau mencaci maki
Jangan bersikap sombong dan jangan mengingkari. Ini bukanlah karakter laki-laki baik dan bertanggung jawab. Jika masih ada hubungan kerbata, maka jangan sampai memutus tali persaudaraan dan silaturahim yang sudah terjalin.
Hal-hal yang perlu dilakukan ketika membatalkan khitbah:
Mengembalikan barang –barang yang telah diberikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau walinya sebagai mas kawin. Baik itu berupa uang, atau barang yang bernialai, meskipun barang tersebut sudah rusak karena dipakai. Mengembalikan hadiah yang pernah diberikan pihak laki-laki kepada orang yang dikhittbahnya, jik hadiah tersebut masih ada. Bila hadiah tersebut sudah rusak, maka tidak wajib untuk mengganti harganya. Madzab Maliki berpendapat: tidak wajib untuk mengembalikan hadiah yang telah diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan. Karena hadaiah tersebut merupakan pemberiannya. Tidak boleh bagi orang yang memberi memimta kembali sesuatuyang telh diberkannya.
Tidak boleh melukai, baik ataupun hati. Dan,tidak boleh menyebarkan rahasia atau aib-aib yang diketahui. Jangan sampai mengucapkan kata-kata umpatan atau mencaci maki
Jangan bersikap sombong dan jangan mengingkari. Ini bukanlah karakter laki-laki baik dan bertanggung jawab. Jika masih ada hubungan kerbata, maka jangan sampai memutus tali persaudaraan dan silaturahim yang sudah terjalin.
Hal-hal yang perlu dilakukan ketika membatalkan khitbah:
Mengembalikan barang –barang yang telah diberikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau walinya sebagai mas kawin. Baik itu berupa uang, atau barang yang bernialai, meskipun barang tersebut sudah rusak karena dipakai. Mengembalikan hadiah yang pernah diberikan pihak laki-laki kepada orang yang dikhittbahnya, jik hadiah tersebut masih ada. Bila hadiah tersebut sudah rusak, maka tidak wajib untuk mengganti harganya. Madzab Maliki berpendapat: tidak wajib untuk mengembalikan hadiah yang telah diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan. Karena hadaiah tersebut merupakan pemberiannya. Tidak boleh bagi orang yang memberi memimta kembali sesuatuyang telh diberkannya.
Wanita yang tidak boleh dipinang:
- Tidak perempuan yang diharammkan
- Bukan perempuan yang sedang dalam masa iddah
- Tidak di khitbah orang lain
0 komentar:
Posting Komentar