Home » » Pengertian Ujian Akhir Nasional

Pengertian Ujian Akhir Nasional

Written By Yeni Ajha on Minggu, 29 April 2012 | 09.34




Ujian Akhir Nasional (UAN) adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Instansi terkait untuk menentukan lulus tidaknya semua peserta didik baik dari SD/MI, SMP/MTs. MA/SMU/SMK  yang standar kelulusannya sudah ditentukan oleh BSNP.



Deregulasi Pendidikan Nasional

Deregulasi pendidikan merupakan gagasan pokok yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan (PP) yang dikeluarkan pemerintah (DEPDIKNAS) pada Oktober 1998, pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu mengemukakan peraturan pendidikan mengenai pendidikan,  yakni :

1.  Paradigma Baru Pendidikan Nasional dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun   2003

Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketinggalan disegala aspek kehidupan dan menyesuaikan degan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 1989. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari  22 Bab dan dan 77 Pasal tersebut juga termasuk pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998.

Dengan adanya desentralisasi penyelenggaraan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, maka pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah dan masyarakat. Bahkan, pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 adalah “negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara seratanggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”(UUD No. 20, 2006)

Oleh karena itu, maka pengelolaan dan pendidikan harus berdasarkan perinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik (pasal 48 ayat 2). Untuk menjamin terselengaranya pendidikan yang berkwalitas, maka pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan). Dalam hal ini termasuk memfasilitasi dan menyediakan pendidik dan guru yang seagama dengan peserta didik dan pendidik dan guru untuk mengembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta didik. Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah, yang pengangkatan, penempatan, dan satuan formal.

2.  Kesetaraan dan Keseimbangan Pendidikan

Paradigma baru lainnya yang dituangkan dalam Undang-Undang Sisdiknas yang baru adalah konsep kesetaraan, antara satuan pendidikan yang diselengarakan oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat. Tidak ada lagi istilah satuan pendidikan ”plat merah” atau ”plat kuning”; semuanya berhak memperoleh dana dari negara dalam suatu sistim terpadu. Demikian juga adanya kesetaraan antara satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan dengan satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama yang memiliki ciri khas tertentu. Itulah sebabnya dalam semua jenjang pendidikan disebutkan mengenai nama pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama.

Dengan demikian Undang-Undang Sisdiknas yang baru telah memberikan keseimbangan antara iman, ilmu dan amal (shaleh). Hal itu, selain tercermin dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional, juga dalam penyusunan kurikulum, peningkatan iman dan taqwa, ahlak mulia, kecerdasan, ilmu pengetahuan, tehnologi seni dan sebagaianya dikpadukan menjadi satu.
3.  Jalur Pendidikan

Perubahan jalur pendidikan dari dua jalur : sekolah dan luar sekolah menjadi 3 jalur : formal, non formal dan informal. Hal ini juga merupakan perubahan mendasar dalam Sisdiknas. Dalam Sisdiknas yang lama pendidikan informal (keluarga) tersebut sebenarnya juga telah di berlakukan, namun termasuk dalam jalur pendidikan luar sekolah, dan ketentuan penyelenggaraannyapun tidak kongkrit.

Jalur formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, dengan jenis pendidikan : umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.

Pendidikan formal dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan masyarakat.

Pendidikan dasar yang merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat (pasal 17 ayat 1dan 2). Dengan demikian istilah SLTP harus berganti kembali menjadi SMP.

Sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun diselenggarakan pendidikan anak usia dini, tetapi bukan merupakan prasayarat untuk mengikuti pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal (TK, Raudatul Athfal, dan bentuk lain yang sejenis), non formal (kelompok bermain/panti penitipan anak) dan/atau informal (pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan).

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkapan pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat, dan berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. 

Pendidikan nonformal meliputi pendidiakan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, kependidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan pesertaa didik (pasal 26 ayat 3). Sedangkan pendidikan informal adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkunagan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri, yang hasilnya diakui sama demngan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan (pasal 27) (Arifin, 2003)

Partisipasi Pemerintah Dalam Pendidikan

Partisipasi pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan dalam era otonomi daerah ini hanya mencakup dua aspek saja, yakni aspek mutu dan aspek pemerataan pendidikan.

  • Daftar UAN sekolah (DNUAS) masih jauh di bawah standar yang  diharapan, sebagai hambatan, persentase klasifikasi mutu SD pada tahun 1995/1996 menunjukan, klasifikasi baik dan baik sekali (DNUAS di atas 6,00) sebanyak 9%, kategori sedang (DNUAS 5,5-5,6) sebanyak 28,9% sedangkan kategori kurang atau kurang sekali (DNUAS kurang dari 5,5) sebanyak  62,1%.
  • Dari aspek non akademik, banyak kritik terhadap masalah kedisiplinan, moral,   dan etika, kreativitas dan kemandirian serta sikap demokratis yang tidak mencerminkan tingkat kualitas yang diharapan masyrakat luas.
  • Kemampuan guru yang masi diragukan, indikatornya dari hasil tes guru-guru SLTP dan SMU dengan soal tes setara dengan EBTANAS, hasilnya guru MIPA rata-rata mempunyai nilai 6,5 dengan tingkat distribusi sebagian besar memperoleh nilai di bawah rata-rata (Syaukani, 2002).


Standarisasi Nilai Ujian Akhir

Standarisasi UAN adalah sebuah gagasan dan prioritas pemerintah dan Depertemen Pendidikan untuk meningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dan mutu belajar siswa yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa yang mana mutu pendidikan/sistim pembelajarannya telah maju. Sehingga para siswa dan pihak lembaga sekolah lebih termotivasi dalam membina dan memotivasi agar lebih giat dalam belajar agar tercapai target nilai minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti:

1.    Upaya Pemerintah dalam Menangani Mutu Pendidikan

Sejak diusulkannya perubahan dalam dunia pendidikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan hingga pada pelaksanaannya dan dampak dari standar nilai ini, siswa dan para orang tua sudah mulai mempersiapkan diri untuk menghadapinya dengan berbagai cara baik itu dengan menyewa guru prifat atau memasukan anak-anaknya pada instansi-instansi yang menangani khusus bagi siswa yang beminat untuk belajar diwaktu luar jam sekolah.

2.    Mata Pelajaran Ujian Sekolah/Madrasah

Adapun beberapa mata pelajaran ujian sekolah (UAS/USSN PAI) bagi SD/MI meliputi : pendidikan Agama, PKn, Bahasa Indonesia (praktik), ilmu pengetahuan alam (pratik), ilmu pengetahuan sosial, Seni budaya dan keterampilan, Penjaskes, Muatan lokal. Sedangkan bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditambah dengan program keagamaan mencakup Fiqih, Bahasa Arab, Aqidah Ahlak, SKI dan Qur’an hadits (BSNP, 2009)
3.    Instrumen UAN Sebagai Penentu Kelulusan Berpotensi   Merugikan Siswa

UAN  alias UN selama ini sepertinya hanya diperlakuakn semacam ritual tahunan tanpa memberikan pengaruh berarti terhadap pembina dan pengelola serta pelaksana pendidikan pada tingkat sekolah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan. Masukan berupa informasi pendidikan yang diperoleh lewat UAN hanya diperlakukan sebagai barang pajangan dan menjadi dokumen mati. Apabila sumber data ujian itu dipakai, pemanfaatannya hanya sebatas pada bahan kajian beberapa peneliti Pusat Penelitian Pendidikan (Puspendik) untuk kepentingan cum jabatan peneliti sedangkan para pejabat pengelola kebijakan pada tingkat pusat (direktorat, Puspendik, dan pusat kurikulum) hampir dapat dipastikan tidak akan menyentuh dan memperbincangkanya sampai masa ujian berikutnya.


Tujuan UAN

UAN  bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dan kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi. Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:

1.    Pemetaan mutu satuan / atau program pendidikan

Beberapa bentuk pengendalian mutu pendidikan yang harus dilakukan secara sistimatis dan sinergi adalah : 
  • Evaluasi di kelas yang dilakukan sendiri oleh pendidik/atau dalam rangka memantau kemajuan belajar peserta didik terus-menerus.
  • Tes kemampuan dasar (TKD) untuk pemantauan dan perbaikan proses pembelajaran.
  • Ujian Akhir yang terdiri atas Ujian Akhir Sekolah Dasar.
  • UAN  SMP/MTs dan SMA/MA/SMK yang berbasis kompetensi yang menjadi benchmark nasional yang terpercaya.
  • Pemantauan mutu pendidikan melalui survei nasional (Arifin, 2004).

2.    Penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan;

  • Memiliki nilai semua mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan tidka terdapat nilai (2,00 serta rata seluruh mata pelajaran rendah 3,25).
  • Semua peserta UAN menerima Surat Tanda Kelulusan (STK) dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) bagi yang tidak lulus STK-nya diberi keterangan tidak dapat melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi.
  • Peserta yang tidak lulus dapat memperbaiki pendidikan prestasi dengan mengikuti ujian ulang yang pelaksanaannya akan diatur oleh Pusat Penilaian Pendidikan (BSNP, 2007).  
  • Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Untuk mengikuti UAN , peserta didik harus memenuhi persyaratan :

  • Telah duduk di kelas akhir pada satuan pendidikan yang bersangkutan
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar / nilai raport lengkap dari semester I kelas I sampai dengan semester I kelas akhir (Juknis Ujian Akhir Sekolah Bersetandar Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah (SD/MI/SDLB Kota Mataram TP. 2007/2008).

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa UAN merupakan hal yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan baik dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sampai dengan tingkat SMU/Aliyah. 
Share this article :

1 komentar:

  1. AYOO SERBUU GAN MUMPUNG GRATIS DAN MURAH
    ADU BANTENG, Sabung Ayam, Sportbook, Poker, CEME, CAPSA, DOMINO, Casino
    Modal 20 rb, hasilkan jutaan rupiah
    Bonus 10% All Games Bolavada || Bonus Cashback 10% All Games Bolavada, Kecuali Poker ||
    FREEBET AND FREECHIP 2017 FOR ALL NEW MEMBER !!! Registrasi Sekarang dan Rasakan Sensasi nya!!! ONLY ON : BOLAVADA(dot)com
    BBM : D89CC515

    bandar judi
    agen terpercaya
    sabung ayam

    BalasHapus

 
Support : Creating Website | Toko ponsel | Informasi lowongan kerja
Copyright © 2011. Blog Yeni - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger